Niatnya Bela Diri Saat Mau Diperkosa Waria, Remaja Asal Palembang Malah Divonis 13 Tahun Penjara
BERITA TERKINI INDONESIA - Remaja 19 di Palembang, Sumatera Selatan yang bernama Hadian divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika (25).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/8/2018), Hadian terbukti bersalah, memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kg hingga tewas. Vonis tersebut dilaporkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani yang menuntut 15 tahun penjara terhadap pelaku.
Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Kls 1 Palembang, Selasa (28/8/2018). Keluarga terdakwa yang mendengar putusan tersebut tak terima dan menilai hakim tak adil.
Kuasa hukum terdakwa, Wawan pun menyatakan banding atas vonis tersebut. "Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Chika ditemukan tewas di Salon Kiki, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang, Selasa (16/1/2018). Mayat Chika tergeletak dengan kondisi bersimbah darah dan kepalanya terbalut kain.
Dilaporkan terdakwa nekat memukul kepala korban menggunakan tabung gas karena terdesak korban yang hendak memperkosanya. Saat itu, terdakwa datang ke salon korban untuk memotong rambut.
BERITA TERKINI INDONESIA - Remaja 19 di Palembang, Sumatera Selatan yang bernama Hadian divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika (25).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/8/2018), Hadian terbukti bersalah, memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kg hingga tewas. Vonis tersebut dilaporkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani yang menuntut 15 tahun penjara terhadap pelaku.
Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Kls 1 Palembang, Selasa (28/8/2018). Keluarga terdakwa yang mendengar putusan tersebut tak terima dan menilai hakim tak adil.
Keluarga Terdakwa Berteriak Histeris.
Kuasa hukum terdakwa, Wawan pun menyatakan banding atas vonis tersebut. "Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Chika ditemukan tewas di Salon Kiki, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang, Selasa (16/1/2018). Mayat Chika tergeletak dengan kondisi bersimbah darah dan kepalanya terbalut kain.
Dilaporkan terdakwa nekat memukul kepala korban menggunakan tabung gas karena terdesak korban yang hendak memperkosanya. Saat itu, terdakwa datang ke salon korban untuk memotong rambut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar